MANADO – Komisi I DPRD Kota Manado bakal layangkan surat panggilan hearing kepada oknum kepala lingkungan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana duka.
“Kami sudah agendakan senin, sudah ada suratnya.
Termasuk lurah dan camat akan kami panggil,” kata anggota komisi I, Suharto Ishak Kiu kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Ia mengatakan, untuk masalah benar atau salah, personil komisi I akan melakukan introgasi melalui pertanyaan langsung kepada oknum pala yang bersangkutan.
“Kami akan cek kebenarannya dan menanyakan ke yang bersangkutan langsung. Jika memang terbukti, kami akan buatkan surat rekomendasi kepada wali kota,” ujarnya.
Diketahui, sesuai informasi yang beredar, salah satu oknum pala di kecamatan Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, tertangkap melalui bukti rekaman suara saat sedang melakukan panggilan telepon dengan pihak keluarga yang berduka.
Dalam rekaman menyebutkan, oknum kepala lingkungan meminta keluarga yang berduka untuk tidak menceritakan masalah tersebut kepada orang lain dan meminta untuk melakukan pembicaraan langsung denganya.
Selain itu, dalam rekaman yang beredar, oknum pala mengatakan akan mengembalikan dana duka yang sempat dia tahan, karena situasi sudah tidak memungkinkan.
Pihak keluarga juga menyebutkan, sebesar Rp. 2.750.000 potongan dana duka yang dilakukan oleh oknum pala tersebut dari jumlah awalnya Rp. 5.000.000 . (Auddy Manoppo)
Ganti pala itu