Manado.- Undang – undang 23 tahun 2014 tentang pemerintaham daerah memang menyebutkan bahwa Pemerintah daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota, dengan demikian pusat perhatian dan kewenangan pemerintahan daerah terfokus pada top leader yaitu bupati atau walikota.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Sam Ratulangi (FISIP UNSRAT) Josef Kairupan merasa adanya diskriminasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal kekuasaan dan pengambilan keputusan selalu berpusat pada kepala daerah.
hal inilah yang menimbulkan istilah ‘matahari cuma satu’, tak terkecuali untuk kota manado, segala pusat perhatian prestasi – prestasi yang telah di raih Pemkot selama ini adalah hasil kerja keras walikota, jarang menyebut wakil walikotanya.”ujarnya
Walaupun banyak program – Program yang berasal dari pemikiran cemerlang seorang MOR Bastiaan yg notabe adalah wawali manado, seperti: Best emergency service Center tingkat Asia, serta medali emas (Gold Medal) kategori layanan darurat Best Emergency Service Center (call 112) in the World 2019 (Rangkin 1) dan Medali Perunggu untuk kategori Best Publik Service (Rangkin 3).
Kesabaran, kepatuhan, dan orientasi kerja yang di tunjukkan seorang MOR patut diapresiasi, seorang brilian yang tidak mengharap popularitas, tetapi sangat menghargai komitmen memajukan kota manado dengan penuh ketulusan hati.”tambahnya
Mungkin publik kota manado perlu diberi tahu, bahwa prestasi yang telah diraih pemkot selama ini bukanlah ide, gagasan dari seorang walikota semata – mata, tetapi wujud dari sinergitas, kekompakkan, ide cemerlang, dan penghargaan tinggi dari seorang MOR Bastiaan.