SULUT – Guna terus melakukan Koordinasi antar mitra kerja, Komisi II DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut, senin (3/2/2020).
Ada hal menarik dalam rapat tersebut, dimana Personil Komisi II Julius Jems Tuuk mempertanyakan Jumlah Koperasi yang terdaftar di Sulut maupun ada berapa banyak Koperasi yang dikatakan sukses.
“Hal ini agar masyarakat Sulut bisa mengetahui secara terperinci apa saja yang telah digenjot Dinas Koperasi selama ini,” ujar Tuuk.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi Sulut Ronald Sorongan melalui Kepala Bidang SDM Victory Palar mengatakan bahwa Koperasi yang terdaftar di Sulut adalah sebanyak 6320 unit dimana yang aktif sampai desember 2019 adalah 3617 unit.
“Kami (Dinas Koperasi) sadari bahwa dari 3617 unit koperasi yang aktif, hanya 226 unit koperasi yang melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Hal ini memang diharuskan bagi koperasi untuk melaksanakan RAT tiap tahunnya dan juga sebagai forum penilaian keberhasilan koperasi itu sendiri. Dan untuk menilai apakah koperasi itu bisa dikatakan sukses adalah bisa memenuhi anggota yang dilayaninya. Kami sadari bahwa tingkat keberhasilan Koperasi di Sulut memang belum maksimal,” jelasnya.
sementara itu, Jems Tuuk juga menanyakan apa yang menyebabkan sehingga sebagian besar koperasi di Sulut tidak melaksanakan RAT.
“Kira-kira apa yang salah sehingga koperasi-koperasi ini tidak maju, apa sih akar permasalahannya. Menghitung dari presentase bahwa hanya sekitar 7-8% yang mengikuti RAT dari jumlah keseluruhan koperasi yang aktif. Disisi lain Saya pribadi mengucapkan trima kasih kepada Dinas Koperasi yang sudah terus melakukan pelatihan-pelatihan terhadap pelaku koperasi, tapi sampai sekarang saya sendiri tidak habis pikir kenapa sebagian besar koperasi-koperasi ini tidak maju-maju. Apa sih penyakitnya, mari kita bisa obatin sama-sama,” kata Politisi PDI-P Dapil Bolmong Raya tersebut.
Victory Palar mengatakan pertama adalah menyangkut masalah SDM yang memang dari tahun 90an pembentukan koperasi tidak di didik untuk memahami hak dan kewajiban koperasinya tapi sedikit demi sedikit Dinas Koperasi terus menggenjot masalah itu.
“Yang kedua menyangkut modal, dulu waktu masa keemasan cengkih, koperasi difasilitasi permodalannya untuk pedagang cengkih sampai pada pupuknya juga difasilitasi oleh pemerintah, namun saat semuanya dilepas mekanisme pasar, semuanya seakan kelabakan, kekurangan modal. Usaha jalan tapi melaksanakan RAT untuk mengundang anggota tidak berdaya. Masalah itu yang sering kami (Dinas Koperasi) temui dilapangan,” jelasnya.
(Ardybilly)