SULUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Felly Runtuwene angkat suara terkait keluarnya Daftar calon legislatif (caleg) eks narapidana koruptor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyampaikan, ketika mereka disebut menjadi mantan narapidana berarti tandanya mereka sudah menebus kesalahannya sekian lama. Bukan hanya hukuman badan yang diterima melainkan juga mental. Itu karena mereka pastinya mendapat cemooh, baik caleg koruptor tersebut maupun kekuarganya sendiri.
“Bukan hanya sekedar hukuman badan yang diterimanya tapi juga mental, dia (caleg napi koruptor, red) dan keluarganya,” pungkas anggota DPRD Sulut yang duduk di komisi III ini.
Dijelaskannya, ketika mereka yang tersangkut korupsi ini telah menjalani masa tahanan maka tidak perlu lagi dicegat kebebasan mereka untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Pada prinsipnya menurut Felly, pilihan akan datang dari rakyat.
“Mengapa lagi harus kita berikan sanksi kepada mereka. Sementara kesalahan mereka sudah mereka tebus. Ketika dia keluar (penjara, red) harus juga diberi sanksi dengan membatasi mereka mencalinkan diri,” tegasnya.
Baginya ikuti saja Undang-Undang yang ada. Kalau aturan membolehkan eks koruptor mencalonkan diri maka harus tunduk pada ketentuan.
“Kalau aturan membolehkan maka kita harus tunduk,” papar wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara itu.
(Ardybilly)