SULUT – DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Usulan Ranperda Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Ranperda Tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengendalian Pohon menjadi Ranperda Prakarsa DPRD, senin (3/8) diruangan Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Terkait dengan usulan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Adapun Penjelasan Komisi IV DPRD Sulut, dimana Salah satu hal yang menjadi tugas kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam melakukan pendataan dan penanganan masalah fakir miskin dan anak terlantar adalah perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota yang ada di wilayah agar data yang diperoleh merupakan data yang valid sehingga strategi penanganan dan kebijakan yang ditetapkan dapat sesuai dan tepat sasaran.
Permasalahan utama yang dihadapi dalam pendataan fakir miskin dan anak terlantar adalah banyak dari mereka yang tidak memiliki identitas seperti akte kelahiran atau kartu keluarga. Permasalahan perlu ditangani mengingat pada saat ini setiap warga negara harus memiliki identitas sebagai persyaratan untuk dapat menikmati hak sebagai warga negara.
Berbagai hak yang dapat dinikmati oleh warga negara juga harus dinikmati oleh fakir miskin dan anak terlantar dan perlu dijamin oleh Pemerintah Daerah selain pemenuhan kebutuhannya sebagai bagian dari tugas pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah.
Kebutuhan yang paling utama perlu dipenuhi adalah kebutunan akan pendidikan baik formal maupun non formal sehingga pada masa yang akan datang mereka dapat menikmati pekerjaan yang layak dan hidup diluar garis kemiskinan.
Undang Undang Perlindungan Anak pada saat ini yaitu Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebenarnya telah mengatur hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusian.
Tugas dan tanggung jawab telah ditentukan baik dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin perlu diatur dalam sebuah norma hukum yang mengikat untuk dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam penanganan kemiskinan dan anak terlantar perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Tujuan dari Perda ini adalah:
– Untuk mendapatkan data fakir miskin dan anak terlantar yang akurat dan valid sehingga strategi penanganan dan kebijakan tepat sasaran.
– Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar.
– Untuk menekan jumlah fakir miskin.
– Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar.
– Untuk menjamin konsistensi,integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar.
(Ardybilly)