Seputarsulut.com, Sulut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), selama sepekan ini akan turun ke daerah pemilihannya untuk kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Sosper merupakan produk hukum yang dihasilkan lembaga DPRD Sulut dan hal itu terus digaungkan kepada masyarakat khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Adapun kegiatan Sosper dua Perda ini dimulai sejak Senin, (23/5), dan akan selesai hingga 31 Mei 2022.
Dalam mensosialisasikan perda tersebut Anggota DPRD Sulut turun langsung berhadapan dengan masyarakat didapil mereka masing-masing, dalam proses itupun anggota DPRD didampingi langsung oleh pemerintah setempat. Seperti yang terjadi pada saat Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut Stella Marlina Runtuwene turun sosper di desa Tumpaan I, kecamatan Tumpaan, kabupaten Minahasa Selatan.
Pada kesempatan itu, Politisi Partai NasDem Sulut, Stella Runtuwene mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat yang sudah bersedia membagi waktu untuk bisa hadir pada kegiatan SosPer ini.
“Kiranya lewat kegiatan sosialisasi Perda ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja produk hukum daerah yang telah di hasilkan DPRD Sulut,” Katanya.
Dalam sambutannya juga, Politisi Dapil Minsel-Mitra mengatakan bahwa Anggota DPRD Sulut mempunyai 3 Tupoksi yang wajib dilaksanakan yakni Budgeting, pengawasan dan Legislasi atau pembuat Perda.
“Kegiatan SosPer yang saat ini dilakukan merupakan salah satu tugas pokok dan menjadi hal wajib di lakukan seluruh anggota DPRD,” Ucapnya.
Lanjut Politisi Muda itu, kiranya sosialisasi Perda yang sementara dilakukan ini benar-benar berdampak dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut khususnya kedua Perda yang dilahirkan DPRD Sulut.
Dengan demikian masyarakat miskin dan kaum disabilitas kini telah memiliki payung hukum yang melindungi semua hak- hak yang sama dengan masyarakat lainnya.
“Kami (DPRD Sulut) terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaan sampai pada di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” ucap Politisi besukan Partai NasDem Sulut itu.
Dalam kesempatan itu juga Stella Marlina Runtuwene mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan membantu mensosialisasikan Perda ini.
“DPRD hadirkan Perda Disabilitas guna memberikan hak yang sama seperti orang pada umumnya. Begitu juga dengan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dimana masyarakat bisa mendapat bantuan hukum secara gratis dari pemerintah ketika terjadi permasalahan di tengah tengah masyarakat,” tandasnya.
Sebagai narasumber, Jackly Sangari pun memaparkan sejumlah poin-poin penting ke masyarakat terkait isi dari kedua Perda tersebut.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan itu, Masyarakat memberikan respon positif atas penetapan dua perda tersebut. Warga juga meminta pemerintah agar perda yang sudah ditetapkan DPRD ini harus benar-benar diterapkan.
“Kiranya lewat Perda ini, apa yang menjadi kebutuhan kita masyarakat dapat dijawab dan didengar pemerintah,” ujar warga.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos S.Sos, Selasa (31/5/22) sore, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Sosper politisi PDI Perjuangan ini dilakukan di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dalam Sosper ini ketua Komisi III saat itu dihadiri oleh Narasumber Steven Goliot SH, Pj. Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Feyni Mokoagow dan Ketua BPMJ Pdt Yanny Tewuh.
Dalam sambutannya, Berty Kapojos mengungkapkan bahwa masyarakat harus bangga dan bersyukur kepada pemerintah provinsi Sulut karena telah menyetujui kedua perda ini.
“Kami bersyukur kepada pemerintah Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, dimana setelah pemerintah dan DPRD membuat persetujuan bersama tentang perda penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum masyarakat miskin, kami boleh diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi,” kata Kapojos.
Dirinya berharap kepada tokoh masyarakat yang hadir juga Tokoh agama atau pimpinan umat, hamba Tuhan, agar dapat menjadi agen informasi dan edukasi untuk menyampaikan kedua perda ini kepada warga masyarakat luas.
“Kami berharap kiranya sosper ini dapat disosialisasikan ke warga lain agar mereka memiliki pemahaman sebelum aturan ini diterapkan,” tukasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Braien Waworuntu kembali melaksanakan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Rambunan kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, senin (30/05).
Kegiatan sosialisasi Perda ini sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi khususnya legislasi oleh seluruh Anggota DPRD Sulut untuk dilaksanakan.
Agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang dimaksud yakni Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Ada yang menarik dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Braien Waworuntu, dimana masyarakat yang hadir terpantau hampir menyentuh 1000 orang. Ini merupakan rekor kehadiran masyarakat yang antusias mengikuti SosPer.
Terpantau, hampir 1.000 orang warga rambunan memadati kegiatan Sosper Braien Waworuntu
Mengawali pertemuan itu, Politisi Partai NasDem Sulut, Braien Waworuntu pun terkesima melihat antusias warga rambunan yang rela membagi waktu untuk hadir pada kegiatan SosPer ini.
“Banyak terima kasih kepada warga rambunan yang hadir. Kiranya lewat kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja produk hukum yang telah di hasilkan DPRD Sulut serta mendapatkan edukasi dari kedua perda ini untuk di implementasikan di tengah-tengah masyarakat,” tutur Braien.
Ditempat lain, Anggota DPRD Sulut, Herry Rotinsulu dari daerah pemilihan Bitung dan Minahasa Utara menggelar sosialisasi pada Sabtu (28/5) di Dimembe dan Matungkas. Di kesempatan itu, Herry mendapatkan masukan dari masyarakat agar Perda yang sudah diketuk benar-benar dilaksanakan.