Seputarsulut.com, Sulut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022, Rabu (17/11) di Ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Dihadapan tamu undangan termasuk jajaran anggota DPRD Sulut, Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen dan didampingi oleh Wakil ketua Victor Mailangkay, Billy Lombok, serta dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, atas penyelenggaraan Rapat Paripurna dengan dua agenda sekaligus.
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2022 pun ditetapkan melalui penandatanganan tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur Sulut.
Diketahui, Selama 3 hari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pembahasan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022. Berbagai masukan, usulan bahkan kritikan dikemukakan dalam pembahasan saat itu.
Menurut Olly, keduanya agenda ini adalah tonggak bagi kita semua dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Tahun 2022 mendatang.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, atas penyelenggaraan Rapat Paripurna dengan dua agenda sekaligus ini, dimana keduanya adalah tonggak bagi kita semua dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Tahun 2022 mendatang.” Tutur Olly dalam Sambutannya.
Ia juga berharap agar dengan adanya Propemperda ini dapat memberi pengaruh dan mampu menjawab persoalan dalam proses pertumbuhan daerah.
“Sangat kami harapkan, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan turut mengawal Propemperda Provinsi Sulut Tahun 2022. Membahas setiap rencana Perda dan menyempurnakan lewat kajian-kajian komprehensif, untuk kemudian dapat disepakati bersama. Sebagaimana ditunjukan dalam proses pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022, yang pada hari ini juga kita lakukan pengambilan keputusan.” Ucap Gubernur Sulut.
Gubernur juga menambahkan, “setelah melewati proses pembahasan yang cukup Panjang, kita boleh menyepakati bersama muatan dalamAPBD Provinsi Sulut T.A 2022. Saya bersama Wakil Gubernur memantau dengan seksama bahwa proses pembahasan APBD Tahun 2022 berjalan secara dinamis dan komprehensif, namun tetap dalam bingkai ketentuan perundangan yang berlaku.” Tandasnya.
Gubernur juga menuturkan bahwa APBD masih akan ditujukan untuk pengendalian pandemic Covid-19, Terutama dalam menunjang suksesnya pelaksanaan vaksinasi agar supaya ekonomi segera pulih dan sektor pariwisata berjalan Kembali dan tentunya bersama dengan UMKM.
Seperti diketahui APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2022 yang disepakati eksekutif dan legislatif meliputi total Pendapatan Daerah sebesar Rp 4.000.115.968.022,-(Empat Triliun, Seratus Lima Belas Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu, Dua Puluh Dua Rupiah).
Total Belanja Daerah sebesar Rp.3.817.647.909.769,- (Tiga Triliun, Delapan Ratus Tujuh Belas Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar), dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.217.468.058.253,- (Dua Ratus Tujuh Belas Miliar, Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta, Lima Puluh Delapan Ribu, Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
Sebelumnya, Ketua Pansus Propemperda, Careg Runtu dalam sambutannya menyampaikan program Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistimatis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun.
Propemperda, katanya, disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dengan pengertian bahwa pembentukan Perda tersebut sudah menjadi niat atau rencana pemerintahan daerah yang dipadukan dalam wadah Prompeperda.
(ADVETORIAL)