SULUT – Disnakertrans Sulut kembali melanjutkan proses tahapan penyelesaian perkara CV. Elite Solution terhadap 5 pekerja asal Riau. Berdasarkan hal itu maka diadakannya pertemuan yang dihadiri langsung General Manajer Elite Solution Arie Haryanto dan diterima oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Sandi Kaunang, senin (13/1/2020) di kantor Disnakertrans Sulut.
Pada pertemuan tersebut, Kabid Sandi Kaunang menjelaskan 4 poin penting sebagai kompensasi perusahaan terhadap pekerja tersebut.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, maka disepakati 4 poin penting yang wajib dipatuhi pihak perusahaan, yakni Perusahan harus mematuhi semua yang di tetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Penetapan tertulis pegawai pengawas akan di TL oleh pihak perusahan dalam waktu 1 X 24 jam setelah di terima. Untuk Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dr. penasehat sebelum di keluarkan pertimbangan medis, barulah di tetapkan nilainya, tetapi apabila ada bukti semua pengeluaranya pada saat korban di rawat maka akan di gantikan semuanya. Dan Perusahan bersedia akan memberi uang pisah kepada Tenaga kerja sebagai bentuk rasa terima kasih,” ungkap Kaunang.
Menanggapi hal tersebut, General Manager (GM) CV. Elit Solution Arie Haryanto mengatakan pihaknya akan patuh dan kooperatif terhadap kesepakatan dari hasil pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja serta tetap membuka ruang komunikasi dengan pekerja.
“ Pada dasarnya kami sepakat dengan hasil pertemuan tadi karena sejak awal persoalan ini telah kami serahkan ke Dinas, “ ucap Haryanto.
(Ardybilly)