Manado. – Dinas Tenaga Kerja kota manado melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu pengawasan yaitu Hak Karyawan THR (Tunjangan Hari Raya) terutama Umat Muslim yang akan memperingati hari Raya Idul Fitry yang tinggal menghitung hari.
Selama dua hari (28-29/06/16) Dinas Tenaga Kerja Kota manado melakukan Sidak ke tempat usaha dan perusahaan yang mempekerjakan karyawan,khususnya yang beroperasi di Area kota manado menemukan berbagai kasus mengenai THR (Tunjangan Hari Raya).
Kegiatan ini dilakukaan karena disnaker menilai masih banyak Perusahaan dan tempat usaha nakal yang tidak melaksanakan kewjibanya terhadap karyawan yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya THR,dan dalam setiap inspeksi Atto Bullo menghimbau agar para pengusaha memisahkan penerima THR bagi karyawan muslim dan Kristen dan mengutamakan karyawan yang berasal dari Kota Manado karena tinggkat penganguran mencapai 17.000 sampai saat ini.
Inspeksi dilakukan pada hari pertama (28/06/16) memfokuskan di tempat usaha yang berlokasi di daerah mapanget dan bermula dari indogrosir,sampai kawasan Lippo,Hypermart yang menemukan sebagian besar tempat usaha dan perusahan telah melaksanakan kewajibanya membayar THR kepada karyawan.”ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Atto Bullo.
Sidak dilanjutkan pada siang tadi (29/06/16) di area Wanea Plaza,Rumah Makan Mawar Sharon yang ditemukan telah membayar (Tunjangan Hari Raya) THR bagi karyawan Muslim pada tanggal 21 juni.tersentak kaget tim inspeksi mendapati satu tampat usaha Rumah makan Dasyat yang melalaikan kewajibanya.
Dari hasil sidak di RM Dasyat didapati jumlah THR hanya 1.300.000 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan surat edaran Walikota Manado Dr Vicky Lumetut dengan nomor 044/D.05/NAKER/610/2016 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2016.(Rebi)