SULUT – Terkait dengan Covid-19 yang telah mewabah di masyarakat, yang membuat aktifitas masyarakat pun terganggu, maka dari itu PT Bank SulutGo mengeluarkan kebijakan terhadap debitur yakni restrukturisasi atau keringanan.
Dirut PT Bank SulutGo Jeffry A.M Dendeng secara umum kebijakan ini merupakan respons arahan Presiden Joko Widodo dan skema relaksasi industri keuangan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.11/POJK.03/2020 dalam menekan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian.
“Secara tidak langsung kami berempati dan mendukung penuh para Debitur yang usahanya terdampak langsung akibat dari penyebaran Virus Corona ini.”ujar Dendeng.
Ditambahkannya kebijakkan ini diberlakukan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Secara terpisah, Direktur Pemasaran PT Bank SulutGo Mahcmud Turuis membenarkan bahwa Direksi telah menyampaikan pengumuman terkait kebijakkan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi para Debitur yang usahanya benar-benar terkena dampak virus Corona.
“Kebijakkan ini telah ditetapkan dan didukung penuh jajaran Direksi, sementara untuk implementasinya dilaksanakan oleh pihak cabang yang mengetahui persis kondisi di lapangan.
Untuk itu dihimbau kepada para debitur yang terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung dapat segera menghubungi dan mendatangi kantor cabang BSG terdekat untuk konsultasi informasi dan mendapatkan solusi terbaik terhadap fasilitas kredit yang dimiliki Debitur.
BSG mendukung kebijakan stimulus perekonomian dan berkomitmen memberikan solusi untuk kelancaran usaha anda. Semoga kita semua diberikan kesehatan serta keselamatan.
(Ardybilly)