MANADO – Bertempat di sekretariat kantor Bawaslu Kota Manado Malalayang diadakan sidang ajudikasi atas permohonan sengketa dari Partai Demokrat Kota Manado. Sengketa yang diajukan dikarenakan salah seorang calegnya direkomendasikan oleh KPU Kota Manado sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam sidang yang dilaksnakan sore hari mulai jam 14.00 sampai 16.00 ini baik termohon KPU Manado dan Pemohon dalam hal ini Partai Demokrat Kota Manado melalui Kuasa hukumnya mengajukan bukti-bukti. Adapun dari pemohon menghadapkan saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Eugenius Paransi, SH, MH.
Sidang Ajudikasi ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda didampingi Heard Runtuwene. Adapun sidang lanjutan untuk kesimpulan, disepakati pada senin 27 Agustus nanti.
Sidang ini bergulir untuk memastikan status bacaleg Dharmawati Dareho, nomor urut satu di Dapil Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan untuk DPRD Manado, yang di TMS kan oleh KPU Manado.