Manado.- Hadir bersama Wakil Walikota Mor Bastiaan, Walikota Manado behas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado. (24/10/18) di ruang rapat Paripurana DPRD Kota Manado.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone didampingi Wakil Ketua dr Richard Sualang dan dihadiri anggota DPRD Manado serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manado, para Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Manado.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Vicky Lumentut mengatakan Ranperda yang akan dibahas merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Kententeraman dan Ketertiban di Kota Manado.
Menurutnya, payung hukum tersebut dianggap tidak lagi memadai dalam mengatasi berbagai masalah ketertiban yang ada sekarang ini. “Pemerintah Kota Manado dituntut untuk responsif dalam merumuskan solusi serta menyingkapi permasalahan,
apalagi Kota Manado tengah berproses sebagai kota Cerdas yang memaksimalkan pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi,” tukas orang nomor satu di Manado itu.
dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan keamanan lingkungan serta pembangunan infrastuktur keamanan Cerdas atau Smart Security.
Lanjutnya Ranperda tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Manado. ”
Selain perubahan tipelogi 7 Dinas, perubahan terjadi pula pada Badan Daerah Kota Manado yang melaksanakan urusan Pemerintah fungsi penunjang sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten kota yang melaksanakan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah.