Manado. – Bertindak sebagai ketua sementara Dra. Aaltje Dondokambey M.Kes, Apt didampingi Nortje Van Bone, memimpin rapat paripurna penetapan calon ketua DPRD Kota Manado, Senin (9/9/2019).
Menarik, suasana rapat sebelum pembacaan surat penetapan banjir interupsi.
Terhitung sedikitnya ada 11 kali interupsi dari anggota DPRD yang hadir.
Anggota DPRD Manado yang mengikuti rapat paripurna
Interupsi pertama datang dari Syarifudin Saafa tentang tidak dimasukkannya pembentukkan fraksi dalam agenda rapat.
“Sebaiknya rapat dijalankan sesuai agenda rapat sebagaimana undangan yang kami terima, yaitu tentang penetapan calon ketua DPRD dan pembentukan fraksi,” kata Saafa.
Selanjutnya, Sekwan DPRD Manado Steven Rende membacakan surat masuk dari PDIP, Partai Demokrat dan Partai Nasdem tentang ketua DPRD Manado.
Selesai pembacaan surat masuk, Hengky Kawalo menginterupsi, agar pembacaan surat masuk lebih taktis lagi.
“Saya sarankan untuk membacakan saja surat yang tertuju untuk DPRD saja, kalau hanya tembusan saya rasa tidak perlu, untuk ke depan agar lebih taktis lagi dalam membaca surat masuk, supaya bisa menghemat waktu,” ucap Kawalo.
Ketua sementara ditanggapi, alasan tidak dimasukkannya agenda pembentukan fraksi karena sampai rapat dimulai, masih ada partai yang belum memasukkan surat untuk pembentukan fraksi.
“Karena masih ada fraksi yang belum memasukkan suratnya, maka rapat hari ini kita agendakan untuk penetapan calon ketua saja,” ujar Aaltje Dondokambey.
Setelah melalui perdebatan alot, tawar menawar waktu untuk memasukkan surat pembentukkan fraksi, akhirnya didapat keputusan untuk tetap melanjutkan rapat penetapan calon ketua DPRD Manado.
“Setelah mendengar masukkan dari beberapa anggota, maka disetujui rapat penetapan calon ketua dilanjutkan, sementara untuk pemasukan surat dari fraksi kita tunggu kendati harus sampai jam 12 malam,” tandas Aaltje Dondokambey.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan berita acara oleh Aaltje Dondokambey dan Nortje Van Bone.
Diketahui, saat rapat paripurna dimulai, anggota dewan yang telah menandatangnai absen sebanyak 30 orang dari 40 anggota DPRD Manado, sehingga sesuai peraturan rapat paripurna dianggap kuorum untuk dilaksanakan