SULUT – Selasa, (26/2/19) pagi, Daniel Nnanna dan Nduka Paul Onunkwo warga negara Nigeria telah di deportasi melalui bandar udara Sam ratulangi kota Manado.
Daniel dan Nduka ditahan oleh Rudenim Manado sejak 19 februari 2019 lalu bersama 3 orang warga Nigeria lainnya: Chijioke James Eke, Alex osamwonyi Airhuoyuwa, Stanley Anyanwu Chukwudi.
Mereka ditangkap karena terbukti melanggar UU Imigrasi no 6 tahun 2011, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Rudenim Manado Arthur L Mawikere mengatakan bahwa mereka masuk ke Indonesia dengan izin tinggal Pariwisata. Ada yang sudah dari 2012 dan ada yang dari 2016.
“Karena Rudenim di Jakarta sudah ful (penuh), sehingga mereka mengirim lima warga Nigeria ini ke Rudenim Manado,” ungkapnya kepada beberapa awak media.
Dijelaskannya juga, setelah sekian lama mereka berada di Indonesia, yang bersangkutan sudah layak dideportasi.
“Jadi dari 5 warga Nigeria, sudah 2 orang yang sudah di deportasi yakni bernama Daniel Nnanna Mba dan Nduka Paul Unonkwo, karena tiket dan dokumen keberangkatan mereka berdua sudah komplit.” Tutupnya.
(Ardybilly)