Manado. – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Manado, pada rabu (27/02/19). menginventarisir serta menertipkan sejumlah Tempat usaha yang tidak memiliki izin.
Turlap tersebut guna penempelan stiker terhadap tempat-tempat usaha Spa yang ditemukan tidak memiliki izin yang lengkap dan beralih fungsi bangunan.
Sejumlah Tempat Usaha Spa di disambangi Dinas PM PTSP Kota manado, didapati semua bermasalah dengan izin usaha, “hasil Turlap kali ini, kami mendapati ada yang tidak miliki Izin Bangunan IMB, serta Perubahan peruntukan dari Roko menjadi panti pijat, itu kan tidak bisa dibenarkan.” Ujar Kabid Pengendalian dan Kebijakan Dinas PM PTSP Kota Manado Steven Runtuwene S.Sos.
- “Para pemilik tempat usaha yang ditempeli stiker harus melengkapi izin paling lambat satu minggu terhitung mulai hari ini. “Tamba Steven disela -sela Turlap diantaranya Elegant Spa, Farhala buterfly Spa, Marina Spa.
“Lengkapi semua izin melalui OSS (Online Single Submission), karena kita sudah pakai sistem itu. Jika sudah tujuh hari kedepan izin belum juga dilengkapi, pemilik harus membongkar tempat usaha mereka, kalau tidak pihak penegak Perda Pol PP yang akan membongkarnya, “tukasnya.