MANADO – Pembebasan lahan tol Manado-Bitung sampai sekarang banyak menuai begitu banyak permasalahan.
Sejumlah Masyarakat Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menilai bahwa panitia pembebasan lahan Manado-Bitung yang diketuai Kepala Kantor BPN Sulut Monsel Hutagaol telah melakukan pembohongan kepada Rakyat Sulut dan juga Gubernur.
Menurut Petrus Johanes Luntungan yang adalah toko masyarakat Minahasa Utara (Minut) mengatakan kepada Wartawan, Senin (21/03/2016), ini merupakan pembohongan terhadap Gubernur maupun Masyarakat karena berdasarkan surat yang ditandatangani Monsel Hutagaol ditujukan kepada penjabat Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono yang menyebutkan pada 19 Desember 2015, tim pelaksana Badan Pertanahan Nasional (BPN), Instansi terkait, Satker setelah menerima penilaian ganti rugi dari tim Appraisel telah melakukan musyawarah di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara dengan pihak yang berhak dan sesuai berita acara kesepakatan musyawarah dari 233 bidang.
“Kita sudah dibohongi, nyatanya belum ada musyawarah dengan masyarakat. Kami sudah menyurat kepada Gubernur bapak Olly Dondokambey sekaligus meminta DPRD melaksanakan hearing melibatkan warga Tumaluntung, panitia dan tim appraisel,” ucap Luntungan usai rapat bersama Komisi III di kantor DPRD Sulut.
Luntungan juga menambahkan, Panitia pembebasan lahan selama ini tidak profesional dalam pekerjaan karena menurut Peraturan Presiden (Perpres) bahwa pelaksanaan pembebasan tanah paling lambat 1 tahun tapi nyatanya di Desa Tumaluntung sudah 3 Tahun tidak selesai.
“Kami menilai bahwa kinerja dari panitia Pembebasan lahan tidak profesional karena menurut perpres pelaksanaan pembebasan tanah paling lambat 1 Tahun, tapi di desa Tumaluntung saja sudah 3 tahun nggak selesai.
ini dikarenakan panitia tidak pernah melakukan musyawarah mufakat dan langsung memaksakan kepada masyarakat untuk mengikuti harga yang sudah ditetapkan dengan prinsip-prinsip ketidakadilan sedangkan dalam Peraturan Presiden dicantumkan bahwa ganti rugi tentang pembebasan lahan tidak boleh merugikan masyarakat sebaliknya harus mensejahterakan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa Panitia tidak transparan dan tidak mengikuti mekanisme Perpres. ,” Tegas Mantan anggota DPRD Minut. (AL)