Manado– Kembali bekas pimpinan daerah disidang untuk kasus korupsi di pengadilan Tipikor Manado. Mantan Bupati Bolmong disidang untuk kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur
Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong, tahun anggaran 2011. Adapun kerugian negara mencapai 1,25 Milyar. Tipikor ini menyeret mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan. Sidang awal ini berlangsung pagi tadi, Kamis (4/02/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado.
Sidang kali ini dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntuk Umum (JPU), Lukman Efendy, SH, MH, namun sidang kali ini hanya berlangsung tidak lama karena hanya pppembacaan dakwaan.
Setelah selesai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Darius Naftali, SH, menutup persidangan dan berlanjut pada, tanggal 18 pebruari 2016 dengan agenda sidang pembacaan eksepsi (keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa).(just)