Manado.- belum sepekan Pemerintah Kota Manado Melalui Dinas PM-PTSP Menertipkan berbagai bangunan tempat usaha yang tek berizin, pada Selasa pagi sampai sore (5/3/19), kembali Dinas PM-PTSP menertibkan sejumlah tempat usaha di Kawasan Pulau Bunaken.
Tak tanggung-tanggung Dinas PM-PTSP menyegel tiga tempat usaha Cottage dikawasan Wisata Pulau bunaken yang terkenal “kebal” yang enggan melengkapi surat perijinan yang diharuskan bilamana mau berusaha di wilayah pemerintahan kota manado.
Dipimpin Kabid Pengendalian dan Kebijakan DPM-PTSP Steven Runtuwene S.Sos Tim Gabungan Dinas PM-PTSP, Pol PP, Pihak Kecamatan/Kelurahan serta Media/Wartawan di Kota Manado menyisir tempat- tempat usaha dalam kaawasan wisata tersebut.
Sidak penertiban tersebut menemukan Tempat Usaha ‘Ilegal’ yaitu Oasis,Panorama dan happy Gecko di Kawasan Wisata Bunaken Khususnya Resort dan Cottage Yang diketahui Hingga Saat Ini Belum Memiliki ijin Resmi Baik IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Ijin Usaha,
bagi pelaku usaha silahkan mengurus Ijin Sesuai Ketentuan dan aturan Yang ada, ini juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 24 tahun 2018 Seputar Pemberlakuan Sistem Terintegarasi Secara Elektronik Pengurusan Ijin Yakni OSS (Online Single Submission)
Yang akan dilayani oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Indonesia. Dan Untuk Pemkot Manado, Melayani Pelayanan Prima ke Warga Masyarakat di Kantor PM-PTSP Samping Kantor Walikota Tikala dan di Mall Mantos 2 Boulevard. “Ujarnya