DPRD Kabupaten Mitra, Kamis (20/07) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2016.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mitra, Drs Tavif Watuseke.
Bupati Mitra, James Sumendap dalam sambutannya menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 merupakan agenda konstitusional tahunan Pemda yang di atur dalam pasal 184 ayat 1 undang undang nomor 32 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pertanggungjawaban ini telah melalui pemeriksaan BPK dan telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Sumendap.
(Chinot)