Minsel,seputarsulut.com-Peristiwa penembakan terjadi di Tompaso Baru Dua Kecamatan Tompaso Baru, Reaksi cepat Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel menangkap pelaku seorang lelaki berinisial JW alias Jesen (17 tahun), warga Desa Tompaso Baru Dua pada Rabu (02/02/2022).
“Pihak kami telah menangkap lelaki JW alias Jesen, saat ini telah ditetapkan dalam status tersangka tindak pidana penganiayaan. Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sepucuk senapan angin, dan menembak korban warga Desa Tumani, Kecamatan Maesaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH M.Kn.
Kronologis kejadian pada selasa malam (01/02/2022) kira-kira pukul 23.30 wita, saat korban berboncengan kendaraan sepeda motor bersama rombongan mengikuti iring-iringan jenazah dari RS Cantia Tompasobaru, ketika melintasi jalan raya Desa Tompasobaru Dua, tersangka menembak menggunakan senapan angin.
“Tersangka menggunakan senapan angin menembak dan mengenai kaki bagian belakang sebelah kiri sehingga korban mengalami luka, Kami segera menindak lanjuti dengan membuat laporan polisi, permintaan VER korban, melakukan penyelidikan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” pungkas Iptu Lesly.
Tersangka telah diamankan dengan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang digunakan oleh tersangka dalam tindak pidana penganiayaan.
Dalam penanganan kasus ini sempat membuat stabilitas kamtibmas di wilayah Polsek Tompasobaru menjadi terganggu, khususnya antara kedua desa yakni Desa Tumani dan Desa Tompasobaru Dua.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan respon cepat dalam penanganan kasus ini.
” Warga masyarakat Tompaso Baru dan Maesaan di minta untuk menghormati proses hukum,” pinta Kapolres saat di jumpai di ruang kerjanya di Mapolres Minsel pada Kamis (3/2/2022).
(Herman M)