Seputarsulut.com, Minahasa – Desa Mokupa, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa berapa hari lalu telah dinyatakan Zona Merah Covid-19 oleh satgas covid dan pemerintah setempat karena telah teridentifikasi ada beberapa warga yang diduga terpapar Covid-19 Varian/turunan Omicron.
Penyampaian Zona Merah pun disampaikan oleh Pemerintah Desa setempat melalui pengeras suara (corong) guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19 Varian Omicron tersebut.
Melihat perkembangan penyebaran Virus Covid-19 di beberapa daerah semakin meningkat, terlebih khusus di Provinsi Sulawesi utara, maka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dapil Minahasa Braien Waworuntu Menghimbau warga secara keseluruhan di Sulut dan terlebih khusus Warga Desa Mokupa yang saat ini sedang dalam zona merah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hal itu perlu dilakukan karena merupakan salah satu tugas Anggota DPRD terhadap masyarakat yang ada di dapil-dapil mereka.
“Saya Menghimbau kepada seluruh masyarakat Mokupa untuk lebih meningkatkan kesadaran diri dalam mengikuti seluruh anjuran dan protokol pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini mengingat berubahnya status Mokupa menjadi Zona Merah Covid-19,” himbau Waworuntu, Selasa (15/2), melalui Pesan Teks Aplikasi WA saat dikonfirmasi awak media.
Ia pun menyampaikan kenapa harus perlu adanya kesadaran dari masyarakat, karena dengan sampai saat ini memang belum ada obat khusus untuk covid-19 ataupun dokter khusus menangani virus ini.
Oleh karena itu, Braien Waworuntu bukan hanya menghimbau masyarakat. Namun dia juga mengajak masyarakat dalam hal ini masyarakat di desa Mokupa agar terus menjalankan prokes demi kesehatan bersama.
“Berangkat dari kondisi ini, saya mengajak seluruh masyarakat Mokupa untuk bersama-sama menjaga supaya tidak terkena virus. Sebab, virus Corona tidak memiliki kaki dan sayap untuk terbang Karena virus ini menyebar karena dibawa oleh orang yang mengidap virus tersebut,” tandas Politisi Muda besukan Partai NasDem itu.
BW juga menjelaskan kenapa Pemerintah mengambil langkah untuk membatasi kagiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan berkumpulnya orang banyak dan selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer.
“Karena kita tidak tau siapa yang membawa virus ini, itulah alasan kenapa pemerintah melarang masyarakat berkumpul dan beraktivitas di luar rumah serta tidak sembarang menyentuh benda apapun diluar sana. Itu juga alasan pemerintah menyarankan menyarankan agar masyarakat memakai masker guna mengantisipasi agar kita tidak menyentuh mulut, hidung dan lainnya guna mengantisipasi menyebarnya virus itu.” Ungkap BW sapaan akrabnya.
Adapun sosialisasi Pemerintah melalui satgas covid serta media massa, salah satu penyebaran covid-19 adalah dengan menyentuh benda apapun yang bekas disentuh oleh orang yang terjangkit virus corona. Untuk gejala dari covid itu sendiri biasanya muncul setelah 5 sampai 14 hari setelah terpapar.
“Maka itu, demi keselamatan semuannya, mari mengikuti protokol pencegahan virus tersebut dengan cara intens mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir. Kalau tidak penting-penting amat, tidak usah keluar rumah.” Tandas BW.