MANADO – Apel Perdana ASN dan THL Jajaran Pemkot Manado, Walikota Vicky Lumentut Tegaskan Jangan Potong Honor THL . Keputusan pemerintah pusat yang masih memberlakukan moratorium selama beberapa tahun belakangan ini, berdampak pada meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di kantor-kantor pemerintahan, termasuk di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Apalagi, setiap tahun ratusan ASN (Aparatur Sipil Negara) memasuki masa pensiun.
Olehnya, Pemkot Manado mengambil kebijakan merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) untuk membantu memenuhi kebutuhan kerja dan mengurangi beban pekerjaan ASN akibat kekurangan aparatur. Meski demikian, THL harus pula memiliki tanggung jawab dan etos kerja layaknya ASN. Dalam apel kerja bulan April usai libur Paskah yang diikuti ASN dan THL, Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Drs Rum Usulu, menegaskan tidak ada THL dilingkup Pemkot Manado yang bermalas-malasan dan tidak disiplin.
Terkait honorarium THL yang dibayarkan Pemkot Manado melalui anggaran masing-masing Perangkat Daerah, Walikota Vicky Lumentut lewat Sekda Usulu menegaskan tidak akan melakukan pemotongan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2,8 juta. “Tidak ada potongan uang honor. Bersih diterima THL yakni 2,8 juta rupiah sesuai upah minimum yang ditetapkan Walikota Manado. Laporkan, jika ada yang potong-potong silahkan laporkan itu tindakan tak terpuji,” pungkas Sekda Usulu mewarning.
“Jangan karena keluarga Sekda atau pejabat Perangkat Daerah atau keluarga anggota dewan, lalu THL tidak disiplin dan bermalas-malasan alias pandang enteng kerja,” tukas Sekda Usulu, saat memimpin Apel Kerja di lapangan Sparta Tikala Manado, Selasa (03/04) pagi.
Dikatakan, dalam melakukan penataan serta meningkatkan kinerja THL di jajaran Pemkot Manado, Walikota Vicky Lumentut tidak akan berkompromi dengan mereka yang melakukan pelanggaran disiplin. “Bagi THL, Pak Wali dan kami pemerintah Kota Manado tidak akan kompromi dengan pelanggaran disiplin, khususnya bagi mereka yang tidak masuk kantor. Tidak ada kompromi, selama tiga bulan dinilai dan kewenangan penuh ada pada para kepala Perangkat Daerah. Persyaratan kontrak wajib diisi,” tandas Sekda Usulu, seraya mengingatkan ketidakdisiplinan THL terlihat dalam apel perdana bulan April pagi tadi.