Rakornas Jakstranas ini dilakukan untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota Rakornas diperkirakan dihadiri 2000 peserta dengan target para kepala daerah seluruh Indonesia, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota.
Kepala Bappenas menjelaskan keterkaitan perencanaan pengurangan dan penanganan sampah yang harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Sedangkan Menteri ESDM akan bicara soal energi baru terbarukan (EBT), terkait kebijakan pemanfaatan sampah untuk alternatif energi.
Pengelolaan sampah rumah tangga memasuki paradigma baru sejak 2008, menjadi sesuatu yang dilakukan dengan memperhitungkan aspek ekonomi. Karenanya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dilakukan KLHK saja atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi oleh seluruh Kementerian/Lembaga.
Sejumlah menteri yang hadir Dan menyosialisasikan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tersebut antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri BUMN.
Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.
Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).
Mendagri selaku pihak yang membina kepala daerah Dalam sambutannya menjelaskan kerja sama yang perlu dilakukan di daerah seperti apa untuk mengelola sampah, termasuk dengan swasta.
Sangat penting menyosialisasikan Perpres ini ke kepala daerah mengingat wewenang sebagian besar pengelolaan sampah 60 persen ada di daerah.