Ruang Publik Perkotaan yang Berkeadilan
Oleh : Dwight Mooddy Rondonuwu
Dosen Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi
(Pengampu MKDU Pendidikan Kewarganegaraan (PKn))
MANADO– Ruang publik adalah jantung dari kehidupan perkotaan yang berfungsi sebagai tempat interaksi sosial, rekreasi, dan ekspresi budaya. Namun, ruang publik yang ideal bukan hanya sekadar tempat berkumpul; ia harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan inklusi sosial. Di tengah urbanisasi yang pesat, penting bagi kota untuk menyediakan ruang publik yang dapat diakses oleh semua warga, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak. Keadilan dalam ruang publik berarti memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama ke fasilitas dan layanan yang disediakan oleh kota. Konsep ini mencakup distribusi yang merata dari ruang publik serta aksesibilitas yang mudah dan aman bagi semua warga. Dalam konteks ini, perencanaan kota harus memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok-kelompok yang sering kali terpinggirkan, seperti penyandang disabilitas.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) mengajarkan warga negara tentang hak dan tanggung jawab mereka, termasuk partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan publik, seperti dalam perencanaan kota. Melalui PKn, warga belajar tentang pentingnya keadilan sosial, inklusi, dan partisipasi publik, yang merupakan prinsip-prinsip kunci dalam perencanaan kota yang berkeadilan. Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) berfokus pada pengembangan dan pengelolaan ruang perkotaan yang memenuhi kebutuhan semua warga. PWK memerlukan input dari masyarakat untuk memastikan bahwa ruang publik dirancang secara adil dan inklusif. Di sini, PKn berperan penting dalam membekali warga dengan pengetahuan dan keterampilan untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan tersebut, sehingga memastikan hasil yang mencerminkan keadilan dan inklusi bagi seluruh komunitas.
Di Indonesia, pemahaman tentang ruang publik yang berkeadilan semakin berkembang seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat hak-hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Undang-undang ini menegaskan pentingnya aksesibilitas di ruang publik, yang antara lain meliputi fasilitas umum seperti trotoar, taman, tempat parkir, dan bangunan publik. Implementasi undang-undang ini di tingkat lokal adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua warga dapat menikmati ruang publik tanpa diskriminasi.
Perencanaan wilayah dan kota memiliki peran sentral dalam menciptakan ruang publik yang berkeadilan. Perencana kota harus mengintegrasikan prinsip-prinsip desain universal (universal design) dalam setiap aspek perencanaan, mulai dari pengembangan jalur pejalan kaki (pedestrian way) hingga pembangunan taman kota. Secara prinsipil desain universal adalah pendekatan desain yang bertujuan untuk membuat lingkungan yang dapat diakses oleh semua orang, tanpa memandang kemampuan fisik mereka. Pedestrian way, misalnya, harus dirancang agar ramah bagi penyandang disabilitas, dengan menyediakan ramp di trotoar, tanda jalan yang mudah dibaca, dan jalur yang cukup lebar untuk kursi roda dan stroller minimal sesuai standar desain atau regulasi yang berlaku. Selain itu, taman kota harus dirancang untuk menjadi tempat yang inklusif, dengan menyediakan fasilitas bermain yang dapat diakses oleh anak-anak dengan berbagai kemampuan, serta area duduk yang nyaman untuk semua orang, termasuk lansia.
Tempat parkir juga harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dengan menyediakan area khusus yang dekat dengan pintu masuk bangunan, serta jalur akses yang mudah dan aman. Tangga bangunan, yang sering kali menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas, harus dilengkapi dengan ramp atau lift untuk memastikan bahwa semua orang dapat mengakses bangunan dengan mudah.
Mewujudkan ruang publik yang berkeadilan, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan karena akan diperhadapkan dengan berbagai tantangan, termasuk keterbatasan anggaran, resistensi terhadap perubahan, dan kurangnya kesadaran akan pentingnya inklusi sosial. Namun, tantangan ini juga membuka peluang untuk inovasi dalam perencanaan kota dan pengembangan kebijakan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan koordinasi yang efektif antar lembaga pemerintah yang terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan ruang publik. Koordinasi yang buruk dapat menyebabkan kebijakan yang tidak konsisten dan kurangnya perhatian terhadap kebutuhan kelompok rentan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta serta melibatkan Perguruan Tinggi dalam mengembangkan solusi yang inovatif dan inklusif. Teknologi juga dapat berperan penting dalam mewujudkan ruang publik yang berkeadilan. Misalnya, penggunaan platform digital dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses perencanaan kota, sementara sensor pintar dapat digunakan untuk memantau dan menyesuaikan desain ruang publik sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Ruang publik yang berkeadilan adalah cerminan dari masyarakat yang menghargai inklusi dan kesetaraan. Melalui perencanaan dan perancangan kota yang cermat disertai pendidikan kewarganegaraan yang efektif, kita dapat menciptakan ruang publik yang dapat diakses dan dinikmati oleh semua warga. Keberhasilan dalam menciptakan ruang publik yang berkeadilan akan meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kohesi sosial, dan membantu kota menghadapi tantangan global. Dalam mewujudkan visi ini, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting, karena hanya dengan kerja sama kita dapat menciptakan ruang publik perkotaan yang benar-benar inklusif dan berkeadilan. Lalu, bagaimana dengan kita di Sulawesi Utara ?
Contoh Desain Universal Ruang Publik Perkotaan yang berkeadilan
Gambar 1. Desain Pedestrian yang aman dan nyaman bagi semua warga kota
di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Ngawi Jawa Timur
Sumber : Foto KampoengNgawi.com
Gambar 2. Ilustrasi konsep desain ruang publik kota yang aman dan nyaman bagi semua warga,
baik Pejalan kaki, kaum disabilitas dan lansia, Parkir on street, Pengendara sepeda dan pengendara mobil. (sumber : Eric Tuvel)
Gambar 3. Contoh desain universal Taman publik yang ramah bagi disabilitas dan lansia
Sumber Foto : Christie Damayanti (Kompasiana, Agustus 2021)
Gambar 4. Tempat parkir yang ramah terhadap kaum disabilitas
Sumber foto : Situs kejaksaan Tinggi bali (kiri), Situs PN Sei Rampah(kanan)
Gambar 5. Desain ramp memudahkan kaum disabilitas mengakses bangunan publik.