SULUT – Terkait dengan keluhan warga yang meminta untuk menghentikan reklamasi pantai di Malalayang 2, disikapi dengan tegas oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Wowor.
“Jika memang telah terjadi pengrusakan ekosistem dan terumbu karang, reklamasi harus di hentikan,” tegas Wowor.
Terumbu karang lanjut Wowor, dilindungi undang-undang.
” Apapun tujuannya tidak dibenarkan dan tidak boleh dibenarkan adanya reklamasi di wikalah terumbu karang. Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan dan beberapa peraturan lainnya. ” tegas Rocky yang juga dikenal pegiat lingkungan hidup.
Selaku Komisi yang membidangi ini, Wowor meminta agar intansi terkait segera bertindak.
“Jika memang perlu, hentikan dan tutup kegiatan reklamasi tersebut,” tutup Wowor legislator Sulut dapil Bolmong Raya menegaskan.
(Ardybilly)