SULUT – Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana akan menghapus tenaga honorer,pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan lainnya dari instansi pemerintahan.
Penghapusan tenaga honorer hingga PTT dari instansi pemerintahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan ini hanya ada dua jenis status kepegawaian. Yang pertama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kabar inipun semakin santer terdengar di publik khususnya di Sulawesi Utara.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh buka suara. Ia mengatakan setahu dirinya sudah lama tidak ada lagi Tenaga Honorer, karena sudah ada PP 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PPPK jauh lebih baik dari Honorer, walau sampai saat ini sepertinya belum ada daerah yang melaksanakan PP tersebut. Padahal setahu saya sudah ada Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis PPPK,” ungkap Legislator PDI perjuangan, Rabu (22/1/2020).
Apa masalahnya, dikatakan Fabian Kaloh belum diketahui, tapi jika pelajari PP 49/2018, PPPK jauh lebih baik dari Honorer.
“Kelebihannya misalnya, mendapat Hak yang setara dengan PNS, PPPK berpeluang mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu, dan hal lain yang lebih baik dari sekedar tenaga honorer,” ungkapnya.
Dijelaskannya, PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional.
“Serta memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutup Kaloh.
(Ardybilly)