Amurang, Seputar sulut. com– agenda pembahasan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dilaksanakan pada Jumat (11/8/2017) Rapat tersebut berjalan sesuai aturan tata tertib DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minsel tahun 2016.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Jenny Johana Tumbuan SE, didampingi oleh Wakil Ketua Rommy Pondaag SH, MH, dihadiri anggota DPRD Minsel,serta Sekretaris Dewan Lucky Tampi SH.
Sesuai agenda Rapat Paripurna, hadir pula Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE, Asisten, unsur Forkopimda Kabupaten Minsel, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga sejumlah Camat di 17 Kecamatan di Minsel.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minsel, Ronald Pinasang di beri kesempatan membacakan hasil dari pembahasan yang didasari Peraturan DPRD nomor I tahun 2016, agar merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD, mengenai Ranperda tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Minsel tahun 2016, sesuai kesepakatan dan dapat dilanjutkan pembicaraan ketingkat kedua.
Bupati Minsel Christiany Paruntu SE, falam pandangan umum, menjelaskan, pembahasan ini, suatu amanah berlandaskan perundang-undangan sebagai pengawasan terhadap sinergotas wadah untuk evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan sesuai keinginan aspirasi berwibawa.
Tak hanya itu, setiap masukan, maupun saran yang konstruktif merupakan nilai tambah dijadikan berharga untuk semua yang terlibat sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Terutama bagi jajaran Eksekutif sebagai indikator pengelolaan dan penyelenggaraan administrasi keuangan daerah semakin baik, berkualitas,”ujar Bupati penuh semangat. Di tambahkan, Bupati Christiany Paruntu SE, era transparansi ini di butuhkan koordinasi,pengawasan yang menjadi arah tujuan sebagai kesiapan pemerintah, memajukan tugas dan tanggung jawab menjalankan sesuai visi dan misi bersama rakyat lebih maju.(Her