Minsel,seputarsulut.com-Reaksi cepat Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel menangkap seorang tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, berinisial FK alias Feydi (24 tahun), warga Desa Powalutan, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
FK alias Feydi tersangka kekerasan, tidak berbuat banyak saat ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel, tepatnya di kediaman rumah orang tuanya di Desa Powalutan pada Rabu dini hari (24/08/2022), sekira pukul 03.00 wita.
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/06/III/2022/SPKT/Polsek Ranoyapo/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 24 Maret 2022.
” Peristiwa ini dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka serius, Kejadian tersebut terjadi di Desa Powalutan dengan pihak korban sebagai pelapor yaitu lelaki Mario Aring, warga Desa Powalutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
Tersangka FK alias Feydi, diterapkan pasal persangkaan yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses lanjut sesuai dengan perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim. (Herman M)