Minsel,seputarsulut.com-Polres Minsel lagi gencar memberantas judi maupun gangguan Kamtibmas dan melakukan operasi gabungan satuan fungsi dengan melibatkan seluruh Polsek di wilayah Minsel
Kerja keras Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka kasus judi kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan Rabu (24/08/2022).
Tersangka tertangkap tangan main judi kartu remi berinisial YM alias Yosep (58 tahun), VP alias Viky (28 tahun), VO alias Veny (41 tahun) dan MT alias Merry (67 tahun).
” 4 orang tersangka telah di amankan dalam kondisi tertangkap tangan di Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang.
Di ketahui 3 orang tercatat warga asal Kecamatan Sinonsayang dan seorang lagi asal domisili Kabupaten Bolmong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.
Tim Resmob Polres Minsel mengamankan barang bukti kartu remi dan berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 1.519.000,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
” Para tersangka sudah kami amankan untuk kepentingan proses lanjut dan di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun,” tegas Kasat Reskrim.
(Herman M)