Para pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kota Manado akan mengalami perubahan jam kerja. Hal ini berdasarkan surat edaran Walikota Manado G. S. Vicky Lumentut tertanggal 6 Januari 2014 nomor 004/LT.08/BKD/12/2014 tentang perubahan jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Manado.
Dalam suar edaran tersebut disampaikan bahwa hari kerja untuk setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Kota Manado adalah selama 5 hari kerja (Senin – Jumat), dengan jumlah jam kerja efektif untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi kedinasan setiap minggu adalah selama 37,5 jam. Adapun rincian jam kerjanya adalah sebagai berikut:
1. Hari Senin s/d Kamis jam kerja efektif selama 32 jam, dengan rincian:
- Masuk kerja pukul 08.00 wita
- Istirahat pukul 12.00 wita sampai dengan pukul 13.00 wita
- Pulang kerja pukul 17.00 wita
2. Hari jumat jam kerja efektif selama 5,5 jam, dengan rincian:
- Masuk kerja pukul 07.00 wita yang dilanjutkan dengan kegiatan olahraga
- Istirahat pukul 11.30 wita sampai dengan pukul 13.00 wita
- Pulang kerja pukul 14.00 wita
Adapun pengecualian dari ketentuan pelaksanaan hari dan jam kerja sebagaimana disebutkan diatas yaitu tugas yang bersifat pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat dan lembaga pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, yang melaksanakan sesuai dengan waktu, kondisi pelayanan dan sifat pekerjaan.