MANADO – Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH., MH akhirnya diberhentikan dengan hormat sebagai Rektor Unsrat. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim M.S tiba di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dan mengumumkan pergantian tersebut, Selasa (4/3/2014). Kasim juga membawa SK penggantian rektor.SK tersebut disampaikan Wamendikbud di hadapan wartawan. Sebelumnya Kasim mengadakan pertemuan secara tertutup dengan Rumokoy. Setelah resmi digantikan, Rumokoy mengucapkan salam perpisahan kepada staf dan karyawan Rektorat Unsrat.
Wamendikbud yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, menggantikan Plt Rektor Unsrat sebelumnya, Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, SH MH memilih untuk berkunjung ke Kantor Pemprov Sulut. Kedatangan Kasim untuk bertemu dengan Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil, M.Pd. “Saya ditunjuk menjabat Plt Rektor Unsrat Manado,” ujar Wamendikbud, Selasa (4/3).
Menurutnya, dia akan menjabat Plt Rektor Unsrat sampai ada pemilihan Rektor yang baru.“Ini juga untuk menjaga proses belajar mengajar di Unsrat, supaya kembali kondusif,” tandas Wamendikbud. Dia berharap akan segera terpilih Rektor Unsrat definitive.
Sementara itu Wagub Kansil menyatakan, dengan adanya Plt Rektor yang baru, diharapkan mahasiswa dan dosen untuk kembali melakukan proses belajar dan mengajar, sambil persiapan pemilihan rektor baru. “Saya berharap civitas Unsrat dan masyarakat Sulut, untuk dapat menjaga secara bersama daerah nyiur melambai ini agar kondusif,” terang Kansil. Pergantian Plt Rektor Unsrat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud nomor 87/MPK.A4/KP/2004 yang isinya memberhentikan dengan hormat Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dari jabatan Rektor Unsrat 2008-2012, dan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan selama ini.
Berikut ini Keputusan Mendikbud RI dengan nomor 87/MPK.A4/KP/2014.
Menimbang
a. bahwa Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dengan NIP 1956082819821003 Rektor Universitas Sam ratulangi Periode Tahun 2008-2012, telah berakhir masa jabatannya pada 14 Juli 2012
b. bahwa dengan pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari pada Universitas Sam Ratulangi, Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dengan keputusan Mendikbud Nomor 182/MPK.A4/KP/2012 tanggal 9 Juli 2012, diperpanjang masa jabatannya sampai dengan dilantiknya Rektor Unsrat Periode Tahun 2012-2016 definitif
c. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012, Mendikbud bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c serta untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan tinggi pada Unsrat, perlu memberhentikan dengan hormat Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH sebagai Rektor Unsrat Periode Tahun 2008-2012;
Mengingat dan Memperhatikan (beberapa dasar hukum dan surat keputusan tertulis di SK tersebut)
Memutuskan
Menetapkan
PERTAMA: Memberhentikan dengan hormat Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH NIP 1956082819821003, lahir di Tancep Minahasa, 28 Agustus 1956, Pembina Utama Madya, golongan IV/d, Profesor Fakultas Hukum Unsrat dari jabatan Rektor Unsrat Periode Tahun 2008-2012 dengan ucapan terima kasih atas pengabdian atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA: Mencabut Keputusan Mendikbud Nomor 182/MPK.A4/KP/2012 Tanggal 9 Juli 2012 dan dinyatakan tidak berlaku;
KETIGA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan, keputusan ini akan diperbaiki.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutanuntuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di jakarta pada tanggal 4 Maret 2014, (dengan tanda tangan) Mendikbud, Mohammad Nuh.