Seputarsulut.com, Sulut – Rapat pembahasan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB-KBD bersama Badan Anggaran bersama Tim TAPD Provinsi Sulut Dr. Praseno Hadi, MM. Senin, (8/08) di ruangan sidang paripurna DPRD Sulut.
Sebelum masuk dalam pembahasan, Ketua DPRD Sulut memberikan kesempatan kepada penjabat Sekprov Provinsi Sulut Praseno Hadi untuk menjelaskan terkait KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut tahun 2023.
Penjabat Sekprov Sulut menjelaskan secara umum pemerintah provinsi Sulut memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Sulut yang berkenan membahas KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2023 ini. Untuk pedoman umum APBD masih menggunakan pedoman umum APBD tahun 2022, karena pedoman umum tahun 2023 belum di tandatangani oleh Mendagri. Untuk Outline dari pembukaan sampai penutup adalah kerangka ekonomi macro daerah . Asumsi dasar kebijakan badan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan dan strategi pencapaian.
Usai sekprov memaparkan semua terkait KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut anggaran tahun 2023, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen, SpB-KBD. mengingatkan kepada Tim TAPD terkait Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Kita memiliki Perda Bantuan Hukum perlindungan terhadap masyarakat miskin. Jangan sampai disaat mereka datang ke kita, kemudian kita tidak ada anggaranya. Jadi tolong menjadi perhatian,” tegasnya.
Silangen menambahkan, terkait kebijakan pembiayaan dengan rincian penerimaan pembiayaan dari silpa Rp 35 Miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan dari dana untuk bayar hutang pokok Rp 292 Miliar ditambah modal Rp 62 miliar menjadi 354 Miliar.
“Kalau kita potong dengan silpa Rp 35 Miliar, masih defisit Rp 319 Miliar. Ini yang mungkin menjadi penekanan agar bagaimana dapat mensiasati defisit sebesar Rp 319 Miliar tersebut,” tuturnya.