
SULUT – Konsultasi sekaligus desakan Komisi IV DPRD Sulut di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada pekan lalu terkait permintaan keringanan uang kuliah bagi mahasiswa PPDS Universitas Sam Ratulangi Manado berbuah baik.
Dimana, hanya sekitar seminggu pasca pertemuan, Kemendikbud menjawab permintaan Komisi IV DPRD Sulut dengan mengeluarkan kebijakan- kebijakan, salah satunya memberikan keringanan biaya pendidikan untuk setiap residen berupa pembebasan uang kuliah atau pengurangan uang kuliah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu pun mengucapkan trima kasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud.
“Puji Tuhan, Kami (Komisi IV) mampu mengawal aspirasi rakyat. Untuk Mahasiswa PPDS UNSRAT, agar kiranya lebih berkontribusi dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat sulut. Kami Komisi IV selalu meminta support kepada masyarakat sulut terkait tugas tugas DPRD kedepan, konsisten adalah langkah awal menuju kesejahteraan Rakyat Sulut,” Jelas BW, rabu (12/8).

Diketahui, tertanggal 12 Agustus 2020 Kemendikbud mengeluarkan Surat edaran resmi yang ditandatangi oleh Mendikbud Nadiem Makarim, dengan Nomor: 69868/MPK.E/KU/2020, Hal: Kebijakan penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesialis di tatanan kenormalan baru.
Yth. Rektor Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara Program Dokter Spesialis-Subspesialis
Berdasarkan hasil pertemuan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama para rektor dan dekan fakultas penyelenggara program dokter spesialis-subspesialis (residen) pada Rabu, 5 Agustus 2020 membahas penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesialis di tatanan kenormalan baru, maka untuk kelancaran penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesialis di tatanan kenormalan baru dan mengatasi berbagai permasalahan mahasiswa program dokter spesialis-subspesialis (residen) yang menangani Covid-19 di Rumah Sakit Pendidikan (RSP), dengan hormat disampaikan hal berikut.
1. Rektor memberikan keringanan biaya pendidikan untuk setiap residen berupa pembebasan uang kuliah atau pengurangan uang kuliah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
2. Rektor dapat memberikan perpanjangan masa studi untuk menjamin capaian kompetensi residen sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
3. Rektor bersama Direktur RS harus memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi residen yang menangani Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan untuk tenaga keschatan, paling sedikit berupa:
a. pemenuhan alat pelindung diri sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,
b. pengaturan waktu kerja dan istirahat dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Komite Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan, yaitu jam kerja residen yang melakukan tugas jaga dibatasi selama 72 jam hingga 88 jam per minggu, dengan waktu istirahat dalam bekerja paling sedikit setengah jam, setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus.
c. pelaksanaan tés polymerase chain reaction (PCR) secara berkala;
d. pendampingan dari psikolog untuk mengantisipasi dan menangani kelelahan (burn out) atau depresi yang dialami oleh residen.
4. Rektor dapat berkoordinasi dengan Direktur RSP untuk mengupayakan pemberian insentif untuk residen sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan hal tersebut diatas, rektor dapat menetapkan pedoman akademik penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesialis di tatanan kenormalan baru.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
(Ardybilly)