Minsel, seputarsulut.com —Komisi Pemilihan Umum Kabupaten terus berupaya mensosialisasikan melalui proses tahapan kepada seluruh warga masyarakat yang berada di 17 Kecamatan dan 167 Desa, 10 Kelurahan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
Saat di konfirmasi, Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, kepada media ini, Rabu (02/12/2020) mengatakan Agar seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“ Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemillu mengajak seluruh warga untuk perpartisipasi pada Pemilu. Sebagai warga yang bertanggung jawab dapat memberikan hak pilih dicek hingga papan pengumuman baik di desa/kelurahan atau disejumlah titik yang ditetapkan KPU. Agar bisa diketahui apakah terdaftar atau tidak. Kami berharap seluruh warga, agar hak pilih dapat memanfaatkan untuk tidak golput di Pilkada serentak 9 Desember 2020,” kata Sambuaga.
Ditambahkannya, juga meminta, jika ada warga Minsel yang tidak masuk dalam DPT untuk segera melapor agar diakomodir. Pastinya, menurut Sambuaga, pihak KPU ingin memastikan seluruh warga mempergunakan hak pilihnya.
“Sementara, warga yang belum memiliki e-KTP, kita juga minta untuk segera membuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel. Karena memang, Pilkada serentak ini wajib pemilih menunjukkan e-KTP. Jadi, KPU telah bekerjasama dengan Disdukcapil Minsel untuk menindaklanjuti warga yang belum memiliki e-KTP,” jelasnya.
Baca juga: Polres Bolmong Gelar Konferensi Pers Terkait Pencurian Di PT. CONCH
Sambuaga juga menghimbau, dari masa kampanye hingga pencoblosan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Mari gunakan hak pilih, jangan sampai Golput atau tidak memilih. Sebab, masa depan daerah ada di Pilkada ini. Juga kita memastikan pada saat pencoblosan mengikuti protap kesehatan. Dan jangan lupa, cek nama sebagai pemilih di kantor hukum tua atau kelurahan apakah namanya terdaftar atau langsung sampaikan ke KPU agar namanya didaftarkan,” pungkasnya. (Herman)