MINSEL – Tugas dan Fungsi ( Tupoksi ) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Sapol PP ) terus di jalankan , meski ada hambatan dan tantangan di lapangam namun tugas yang di percayakan oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk tertib dan lancarnya penegakkan Peraturan Daerah dan mengawal setiap kebijakan Bupati terhadap pembangunan di kabupaten Minahasa Selatan ( Minsel ) yang dilakukan secara tepat, cepat dan terarah.
Demikian dikatakan Kasat Sapol PP Minsel Drs Nofrid Rasulangi, saat melakukan mediasi terhadap tanah yang di sengketakan oleh pihak keluarga Rotu terhadap Keluarga Watung di desa Lopana kecamatan Amurang Timur, dari persoalan sengketa tersebut berdampak pada kelancaran proyek Pelebaran Jalan Tumpaan Amurang, yang sementara di kerjakan oleh pihak kontraktor.
Maka dengan menggerakan satu pasukan Pol PP Minsel maka posisi Tanah yang terletak dekat dengan Kantor Hukum tua desa Lopana yang di Kleam milik salah satu keluarga yang bersengketa akhirnya bisa teratasi berkat mediasi yang di fasilitasi oleh pihak Pemerintah kecamatan Amurang Timur dan pemerintah desa Lopana dalam hal ini Sekdes, menemukan kata sepakat untuk melakukan pembebasan lahan sekalipun tanah tersebut masih dalam proses hukum.
Salah satu keluarga yang menyatakan milik atas tanah yang di sengketakan ibu Deytje Rotu justru mengijinkan Tanah tersebut di Bongkar menggunakan Alat berat dari Kontraktor karena merasa ini adalah kepentingan bersama. ” Nda apa-apa saya juga sadar bahwa kepentingan umum lebih baik dari pribadi jadi saya ijinkan sepenuhnya untuk pelebaran jalan, silakan saja”, ucap Deytje , di lokasi, sementara pembongkaran.
Hukum tua Desa Lopana Dedy Rantung sangat bersyukur atas kerja sama ini. ” Ini suatu hal yang baik karena pelebaran jalan milik kita bersama, dan untuk kepentingan umum jadi pemerintah desa bahkan kecamatan sangat bertrimah kasih di tengah persoalan sengketa , sudah bisa berpikir jernih untuk memberi ijin pelebaran jalan dari Tanah tersebut, ” Tukas Rantung. Kasat Sapol PP pun bertrima kasih kepada masyarakat yang telah menerima dengan lapang dada atas pembongkaran Bidang tanah sembari proses hukum yang tetap berjalan antara kedua keluarga ini. ( Vandytrisno )