Minsel,seputarsulut.com-Komitmen bersama antara Polres Minahasa Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Minahasa Selatan, melaksanakan penandatanganani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pemberantasan premanisme, Rabu petang (20/03/2019).
Kegiatan penandatanganan MoU ini dilaksanakan di ruang rapat, Gedung Aula Polres Minahasa Selatan (Minsel), dihadiri oleh jajaran Polres Minsel dan para staf dan anggotai Sat Pol PP Minsel.
Naskah MoU ini ditandandatangani oleh Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, dan Kasat Pol PP Pemkab Minsel Hendry Palit, SH.
Pada moment penting ini, Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma, SH, saat diminta keterangan mengatakan, Dalam mengatasi masalah premanisme sangat dibutuhkan kerjasama dalam wujud tanggung jawab demi keamanan secara kondusif, demi terciptanya kenyamanan pada nasyarakat.
” Komitmen melalui MoU. Bertujuan melaksanakan hubungan koordinasi satu antara pihak Polres Minsel dan Sat Pol PP dengan memberikan jaminan keamanan melalui pemberantasan preman serta premanisme, agar gangguan keamanan dapat di atasi secara dini, tidak menjadi masalah berlanjut guna mewujudkan situasi kamtibmas lebih profesional,” jelasnya. (Herman)