MANADO – Sekitar 50-an dosen / peneliti Universitas Sam Ratulangi yang merupakan perwakilan dari 10 fakultas yang ada di Unsrat, mengikuti kegiatan sosialisasi dan konsultasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang selenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kegiatan ini dilaksanakan Kamis (21/3) di gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat, yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut, Bpk. Efendy Peranginangin SH.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulut mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi KI tersebut.
Oleh karenanya, kegiatan ini diharapkan dapat menstimulasi perkembangan KI di Unsrat serta dapat membuka wawasan dosen atas jaminan perlindungan hak kepemilikan atas hasil karya intelektualnya sebelum digunakan dunia industri.
Ketua LPPM Unsrat, Prof. Charles Kaunang menyatakan dalam sambutannya bahwa untuk tahun anggaran 2019 ini saja, sebanyak 104 peneliti Unsrat mendapat pendanaan penelitian dari Kemenristekdikti dan sebanyak 434 dosen mendapat pendanaan penelitian dari PNBP Unsrat.
Dipastikan bahwa setiap peneliti yang lolos pendanaan tersebut diatas memiliki invensinya masing-masing dibidang yang mereka geluti, dan oleh karenanya perlu ada perlindungan hukum atas invensi-invensi tersebut berupa perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) mereka. Prof. Charles Kaunang selaku Ketua LPPM Unsrat menyambut baik kegiatan ini dan berharap kerjasama perlindungan KI dengan Kemenkumham dapat terus berlanjut.
Tampil sebagai pembicara dalam kegiatan ini adalah Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Bpk. Purwanto, SH,MH dengan topik “Pelayanan Kekayaan Intelektual” dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bpk. Aswan Dermawan Idrak, SH,MH dengan topik “Mekanisme Pendaftaran Paten dan Hak Cipta”.
Dosen peserta kegiatan ini yang umumnya adalah dosen yang sedang dalam proses pengurusan hak perlindungan atas KI mereka mengaku puas dengan pelaksanaan kegiatan yang dalam sesi diskusi permateri telah menjawab kendala proses pengurusan KI dalam bentuk konsultasi layanan KI. Lebih jauh Korpus HKI dan Inovasi, Stenly Wullur, PhD mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian proses kerjasama antara kanwil Kemenkumham Sulut dengan Unsrat dalam bentuk delegasi wewenang layanan KI online dari Kanwil Kemenkumham Sulut untuk dilakukan secara mandiri di Pusat HKI dan Inovasi LPPM Unsrat.