SULUT – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Pemprov Sulut melalui Inspektorat yang dipimpin Inspektur Praseno Hadi, Senin (28/1/19) siang.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa penyelesaian proyek melewati tahun anggaran akan dibayarkan pada APBD perubahan tahun berikut.
Untuk itu, Komisi I yang di pimpin oleh Ferdinand Mewengkang menegaskan kepada Pemprov Sulut agar adanya ketegasan untuk para kontraktor agar bisa penyelesaian proyek tepat waktu.
“Ternyata ada Kepres bahwa sepanjang menyanggupi dan diyakini bahwa pihak kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari meskipun telah lewat tahun anggaran diperbolehkan namun pembayaran di APBD perubahan,” ungkap Ferdinand Mewengkang kepada awak media usai Rakor.
Untuk itu, Mewengkang berharap agar pelaksanaan proyek menggunakan APBD dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
“Idealnya kan selesai di tahun berjalan. Artinya akan kelihatan perencanaan pelaksanaan kegiatan tersusun baik sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ucapnya.
(Ardybilly)