MANADO – Kepala Kelurahan Winangun Satu (Lurah) Sheny Sege S.E, memberikan penjelasan terkait masalah pemberhentian kepala lingkungan 1, Bertinus Kendek yang membuat sejumlah warga Winangun Satu melakukan demo untuk meminta penjelasan dari lurah, Senin (20/4/2020).
Menurut Lurah, pemberhentian Pala lingkungan 1 karena terlibat dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan berkas pindah domisili warga.
“Jadi, Pala tersebut dilaporkan oleh warga karena melakukan pungli pengurusan KTP dan KK pindah domisili. Beliau disebutkan menerima uang Rp.1 juta dan tidak memberitahukan kepada saya,” kata Lurah Sheny Sege, saat menjawab pernyataan warga, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan, Call center 112 Pemkot Manado langsung melakukan koordinasi ketika mendapatkan laporan terkait dugaan pungli yang dilaporkan oleh warga, dan langsung diteruskan ke pihak kecamatan melalui Camat.
“Warga melaporkan ke saya dan juga pak camat soal kejadian ini, dan langsung melakukan pemberhentian untuk pala tersebut. Buktinya jelas, ada 1 buah kwitansi yang ditandatangani oleh Pala untuk pengurusan KTP/KK,” katanya.
Selain itu, lanjut Lurah, pada saat demo warga meminta SK pemberhentian kepala lingkungan dari pihak Kelurahan Winangun Satu sebagai bukti pemecatan.
“Yang memiliki otoritas pemberhentian kepala lingkungan dari Pemkot Manado lalu diteruskan ke Pemerintah Kecamatan. Yang jelas, selagi ada bukti yang benar untuk masalah ini, Kecamatan akan mengambil keputusan pemberhentian,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, pada pukul 11.00 WITA sejumlah warga Winangun Satu melakukan aksi demo di kantor kelurahan Winangun I untuk mempertanyakan tindakan pemecatan kepala lingkungan I. (AuddyManoppo)