SULUT – Guna mengonsultasikan persoalan tunjangan kinerja dan sertifikasi guru, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Kunker Komisi IV DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Braien Waworuntu, didampingi Sekretaris Komisi dr. Fransiscus Andi Silangen, bersama anggota Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Yusra Al Habsyi, I Nyoman Sarwa, dan Melisa Gerungan.
Dalam pertemuan itu, ada beberapa poin yang dijelaskan oleh Kabag HTK Setditjen GTK Kemendikbud RI Temu Ismail terkait keterlambatan tunjangan kinerja dan sertifikasi guru. Poin tersebut, antara lain :
Tunjangan guru, baik guru PNS maupun guru non PNS, merupakan tunjangan yang bersifat bantuan dari pemerintah dan tunjangan ini diberikan setiap 3 bulan
Tunjangan bagi guru PNS diberikan/ditransfer ke daerah masing-masing untuk mengelola menyalurkan pembayaran kepada guru-guru dan untuk tunjungan bagi guru-guru non PNS dananya dikelola oleh pusat, baik itu tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan insentif pencairannya secara berkala ke rekening masing-masing guru dan tidak bersamaan dengan gaji
Untuk dana BOS sudah diterbitkan SK penerimanya yang bukan lagi ke dinas tetapi langsung ke sekolah penerima baik formal maupun non formal. Dalam pencairannya per triwulan karena sifatnya bantuan dengan ketentuan berkas persyaratan harus lengkap
Pemberian tunjangan kinerja bagi guru itu kebijakan dari pemerintah daerah dan dalam pemberian tunjangan, nomenklaturnya tidak boleh sama dengan nomenklatur pemberian tunjangan dari pusat/kementerian sekarang ini seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan
Pemberian tunjangan kinerja dapat diberikan kepada guru asalkan ada dasar regulasinya/landasan hukum yang di dalamnya ada kriteria-kriteria peryaratan dan ketentuan yang pas dengan kaidah visi-misi pengelolaan keuangan yang tepat sasaran dan tepat guna
Saran dari Kementerian, pemerintah daerah harus mengeluarkan regulasi untuk pemberian tunjangan kinerja bagi guru baik itu berupa Pergub atau Perda
Keterlambatan tunjangan sertifikasi guru karena adanya keterlambatan dalam penginputan data persyaratan, penerbitan SK dari Dirjen dan operator sekolah yang memvalidkan data guru
Jumlah guru PNS di Sulawesi Utara yang belum disertifikasi ada 480 guru dan sisanya guru non PNS karena jumlah keseluruhan guru yang belum sertifikasi di Sulawesi Utara baik guru PNS maupun Non PNS berjumlah 700-an (guru SMA, SMK dan SLB)
Pemberian tunjangan kepada guru bisa, tetapi harus ada dasar hukumnya yang mengatur persyaratan dan ketentuannya
Ketua Komisi IV Braien Waworuntu melalui anggota Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menyebutkan, Komisi IV DPRD Sulut mendorong pemerintah pusat agar dapat memastikan dan menjamin tunjangan sertifikasi guru tidak akan terlambat lagi.
“Kami juga mendorong agar pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan guru dengan mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan dan kapasitas guru mengingat program prioritas pembangunan Indonesia kini beralih ke upaya peningkatan sumber daya manusia yang unggul,” sebut MJP.
Diungkapkan MJP, kesejahteraan guru harus diperjuangkan. Mengingat, guru memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia para anak didik.
“Komisi IV juga akan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut, agar bisa membuat regulasi terkait pemberian tunjangan kinerja bagi guru, baik itu berupa Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah,” ungkapnya
(Ardybilly)