SULUT – Kegiatan masa reses Anggota DPRD Sulut diketahui telah selesai dilakukan. Namun ada yang menarik untuk diketahui masyarakat, dari 45 anggota DPRD, ada salah satu anggota legislator yang memaparkan secara terperinci soal pemakaian anggaran reses.
Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara itu yakni Melky Jakhin Pangemanan (MJP).
Hal ini pula sebagai bentuk untuk memenuhi janjinya dengan mengembalikan anggaran dana reses yang tidak dia digunakan.
MJP melaporkan anggaran dana reses yang digunakannya dari anggaran yang disediakan bagi setiap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai saat menyerap aspirasi warga.
“Kan anggaran reses yang diberikan Rp.43.069.091 itu sudah dipotong pajak. Yang saya gunakan Rp.33.432.000, berarti sisanya ada Rp.9.637.091, ya harus dikembalikan”. Ucap politisi partai PSI itu, kamis (12/12/19).
Tak hanya itu, MJP juga menjelaskan dana tunjangan reses maupun dana SPPD.
“Kami (anggota DPRD) juga dapat dana tunjangan reses senilai Rp.12.750.000 dan dapat juga dana SPPD Rp. 4.250.000. Ini bentuk transparansi kepada publik. Kan uang rakyat, jadi sudah seharusnya rakyat juga tahu”. Kata Personil Komisi IV DPRD Sulut.
Diketahui, MJP telah melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2019 di tiga titik tempat. Pertama, di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara pada Kamis, 5 Desember 2019. Kedua, di Kelurahan Apela Satu, Ranowulu, Kota Bitung pada Jumat, 6 Desember 2019 dan ketiga, di Desa Dimembe, Dimembe, Minahasa Utara, Senin, 9 Desember 2019.
(Ardybilly)