
Seputarsulut.com, Sulut – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Regional yang telah selesai dibahas beberapa waktu lalu oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama Mitra terkait saat ini sedang dikaji di pusat, dalam hal ini Kemendagri bagian khusus Direktorat Produk Hukum Daerah.
Ranperda ini pun telah melalui berbagai proses sehingga hasil dari pembahasan-pembahasan tersebut sudah dikirim ke Pusat.
Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh yang juga sebagai Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional mengatakan bahwa dirinya telah konfirmasi ke pusat mengenai hal tersebut.
“Hasil Pembahasan Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional beberapa waktu lalu telah kami kirim kepada Kemendagri terlebih khusus kepada Direktorat Produk Hukum Daerah. dan tadi saya sudah konfirmasi via telepon dengan salah satu direkturnya. Saat ini dia (direktur) sedang mengkaji itu.” Ucap Kaloh kepada Awak media, Rabu (31/08). Diruang kerja Kantor DPRD Sulut.
Fabian Kaloh juga mengatakan kalau itu sedang berproses dipusat dan kalau masih ada yang perlu dikoreksi maka Pansus bersama Pihak terkait akan secepatnya mengatasinya.
“Dalam waktu dekat ini Kita akan melakukan telekonferensi dengan mereka lewat virtual. Kita berharap tidak akan banyak koreksi. Tapi juga memang ada segera akan kita selesaikan, supaya dalam waktu dekat itu sudah final tinggal menunggu pengesahan atau jadwal untuk di Paripurnakan,” tutur FK.
Tentunya besar harapan Pansus Ranperda DPRD Sulut untuk sesegera mungkin ini diperdakan. mengakhiri itu FK pun optimis bulan september ini Ranperda ini sudah diperdakan.
“Menurut saya ya awal bulan september telah selesai, sesuai target kita.” tutupnya.
Perlu diketahui, Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus DPRD Sulut bersama Pihak terkait semenjak akhir bulan Juni 2022 lalu.