Seputarsulut.com – Rabu (23/11) Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Sulawesi Utara. PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara bersama Bapenda Provinsi Sulut dan Ditlantas Polda Sulut melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program keringanan Pajak Kendaraan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar 45 Kota Manado, program pembebasan denda di informasikan melalui brosur yang dibagikan petugas Tim Pembina Samsat Sulut tentang keringanan pajak kendaraan, berupa Keringanan PKB, Pembebasan Denda PKB &SWDKLLJ, Keringanan BBNKB, Keringan Pajak Progresif dan Diskon PKB.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan ini, guna menghindari penghapusan data kendaraa bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Program sosialisasi pembagian brosur ini diharapakan dapat menstimulus masyarakat untuk memanfaatkan program keringan PKB dan SWDKLLJ ini, selain itu program pemutihan ini juga dalam upaya pemerintah untuk memberikan keringanan dan mendukung pemulihan ekonomi Sulawesi Utara, untuk memanfaatkan program pemutihan/keringanan denda tersebut.
Amaluddin juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dihimpun dan dikelolah PT. Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.