Seputarsulut.com, Minahasa – Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Trans Sulawesi Ds. Matani Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan, kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Honda Revo DB 6178 BS dengan Sepeda Motor Honda Vario DB 5736 EZ yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo DB 6178 BS atas nama Dimmy Rumopa yang merupakan warga Desa Lelema Jaga VII Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Ernest Anton Polii, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris, Selasa (07/06). Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50jt, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Selasa 7 Juni 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Pada kesempatan ini Jasa Raharja Bersama Satuan Lalulintas Polres Minsel yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Minsel AKP Hadi Siswanto, SIK, MH menyerahkan santunan dan dokumen SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada keluarga korban lakalantas di Desa Lelema Kec. Tumpaan, Kab. Minahasa Selatan.
“Walau di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, “Ucap Amaluddin.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tutup Amaluddin.