MANADO – Dalam melakukan tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan, semua sekolah negeri telah didukung dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Tapi Ada hal yang berbeda dengan sistim yang di jalankan oleh SMK Negeri 6 Manado, dimana saat sekolah-sekolah lain yang ada di Sulawesi Utara dibebaskan dari pembayaran komite, malah hal itu diduga tetap dijalankan oleh pengurus komite SMK N 6 Manado.
Pengurus Komite SMK N 6 Manado diduga tetap memungut uang komite terhadap siswa bahkan diwajibkan, alasannya uang tersebut akan dipakai untuk membayar gaji 30 tenaga pengajar honorer yang ada di sekolah tersebut.
Berhembus juga kabar, apabila para orang tua/murid tidak membayar uang komite yang sudah ditentukan, maka akan menurunkan kinerja para pengajar untuk mendidik siswa-siswa tersebut.
Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sulut Nori Supit angkat bicara. Ia mengatakan bahwa apabila informasi ini benar adanya, tentunya hal yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut menyalahi aturan dan juga secara otomatis mencoreng dunia pendidikan, ini merupakan sesuatu yang akan memberatkan orang tua dalam menyekolahkan anak-anak mereka.
“Hal yang tidak wajar jika pihak sekolah tidak bisa melihat dengan bijak ekonomi dari masing-masing orang tua wali, cermatlah dalam mengambil keputusan, ini dapat mencoreng dunia pendidikan khususnya di Sulut,” papar Supit saat di wawancarai di ruang kerjanya, senin (06/03-2017).
Senada dengan itu, Anggota DPRD Sulut, Lucia Taroreh berharap hal seperti ini harus diberantas dan tidak boleh terjadi lagi dalam dunia pendidikan.
“Harus ditindak jika pihak sekolah masih melakukan pungutan wajib. Kecuali hanya sekedar partisipasi semata. Yang kita butuhkan kerja demi anak-anak kita sebagai generasi penerus, hal ini akan menjadi tanda ‘awas’ bagi para kepala sekolah, karena dalam waktu dekat dikabarkan akan diadakan rooling kepala-kepala sekolah,” tutup Taroreh.
Diketahui, Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar, ditekankan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Itu tentunya, apabila terbukti melakukan pungli, pengurus komite SMK N 6 Manado dapat dikenai sanksi.
(Ardybilly)