
MITRA, SeputarSulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menyempurnakan tiga Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut yakni, penamaan rumah sakit, adminstrasi kependudukan dan administrasi pasar.
“Pansus telah melakukan tahapan dan penyempurnaan dalam pembentukan tiga perda tersebut,” jelas ketua DPRD Mitra Tavif Watuseke.
Menurut Watuseke, ketiga perda ini sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan administrasi dan kesehatan.
“Intinya, ketiga perda ini sangat perlu untuk peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.
Ditambahkannya, pada tahun 2016 lalu ada 15 perda yang dibentuk, tahun ini juga dibuat sama, namun melihat perkembangan dari kebutuhan daerah dan usulan dari eksekutif.
“Tahun kemarin ada 15 ranperda yang dibuat perda, untuk tahun ini ada kemungkinan sama seperti tahun kemarin,” tandasnya.
(Chinot)