
SULUT – Dinamika dalam berorganisasi merupakan bahan bakar menggeliatnya semangat para pemuda yg gandrung akan kemajuan dan tajam dalam menganalisa semua permasalahan bangsa.
Tanggal 28 Oktober merupakan waktu yang bersejarah. Memiliki makna sangat mendalam terhadap perjuangan para pemuda dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Tahun 2019 ini, peringatan spirit nasionalisme yang lahir pada 1928 silam ini sudah menginjak ke-91 yang bertema “Bersatu Kita Maju”.
Semangat dicetusnya Sumpah Pemuda yang adalah cikal bakal NKRI, tidak lepas dari keinginan melepaskan diri dari cengkraman segala bentuk pembungkaman akan kebebasan berekspresi baik ide maupun berbicara mengemukakan pendapat. Hal ini juga yg akhir-akhir ini melanda bangsa Indonesia baik di tingkat nasional sampai ke daerah.
Berbicara mengenai Kepemudaan, Tokoh Pemuda Minut Audi Kalumata berpendapat khususnya Organisasi tempat berhimpunnya organisasi-organisasi kepemudaan yg ada di Indonesia, (KNPI) sampai saat ini terasa belum “final” dikarenakan masih ada beberapa versi yg mendapatkan keabsahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Adapun kewenangan dari Kemenkumham adalah Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum. Singkatnya jika kita menjadikan hal-hal tersebut menjadi suatu permasalahan artinya kita tidak menghargai semangat hingga dicetusnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928,” ungkap Mantan Ketua GMNI Minut, senin (28/10/19).
Tak hanya itu, Kalumata juga menuturkan Jika hal seperti ini saja kita masih jadikan hambatan dalam membangun bangsa dan negara berarti seyogyanya kita sebagai pemuda belum benar-benar memaknai semangat dari Sumpah Pemuda itu sendiri. Sudah 91 tahun sejak Sumpah ini di ikrarkan. Seharusnya kita tidak lagi” terperangkap” dengan persoalan-persolaan seperti ini. Kita Pemuda Indonesia harus sudah maju.
“Jangan lagi kita terhambat ikut serta dalam membangun bangsa ini. Kita kan sudah memiliki instrumen dalan menyelesaikan persoalan seperti ini. Salah satunya telah termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Kita seharusnya berpikir cerdas dalam menanggapi hal ini. Pasal tersebut diatas adalah kunci bahwa persoalan-persoalan seperti ini, seharusnya merupakan kekuatan pemuda bukannya malah “digoreng” dan dijadikan hambatan kita sebagai pemuda untuk membangun dan berpartisipasi untuk kemajuan bangsa,” ungkap Mantan Ketua KNPI Minut.
(Ardybilly)