MINSEL – Perhitungan ulang surat suara yang menjadi perdebatan antara pendukung Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik penyelesaian dan berujung dengan kata Damai.
Bertempat di Aula Mapolres Minsel kedua kubu yang bertikai menyaksikan perhitungan ulang karena selesai Pemilihan serentak tanggal 31 Agustus lalu, desa Tompaso baru satu di hebohkan dengan perselisihan surat suara yang terindikasi ada kecurangan, namun dengan persetujuan bersama di saksikan oleh Pemkab Minsel, pemerintah kecamatan , polsek Tompaso dan koramil Tompaso serta dua kubu yang bertikai sepakat untuk melakukan hitung ulang dengan mengambil tempat di Aula Mapolres Minsel.
Perhitungan ulang berlangsung mulai dari Sore hari sampai Malam hari dengan jaminan keamanan dan berlangasung tertib. Adapun hasil perhitungan yaitu Nomor Urut 1 jumlah suara 713 suara, nomor Urut 2 jumlah suara 619 suara , Surat suara rusak nomor urut 1 = 104 dan nomor urut 2 = 98, sedangkan yang tidak mencoblos ada 6 orang.
Dengan hasil ini, maka Nomor urut 1 dengan nama Calon , Mimi Iroth dinyatakan secara sah memiliki Suara Terbanyak dan siap untuk dilantik sebagai Hukum tua desa Tompasobaru satu
Kapolres Minsel AKBP. Arya Perdana, SH, SIK, MSi dalam arahannya secara tegas menyatakan tidak ada lagi perbedaan di antara masyarakat desa dan tetap bersatu mendukung hukum tua terpilih , adapun Kaban BPMPD Drs Benny Lumingkewas menghimbau atas nama Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE dan Wabup Franky Donny Wongkar, SH agar masyarakat tetap jaga kerukunan dan kedamaian karena Torang samua basudara, baku-baku bae
Semua pihak yang hadir merasa bersyukur dan bertrima kasih karena perhitungan ulang di warnai dengan rasa keadilan dan keterbukaan, dan inilah Proses hitung ulang surat suara di Polres minsel yang di anggap solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah perselisian Pilhut di desa Tompasobaru satu. (Vandytriano )