
MANADO – Surat edaran dari pemerintah kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, yang bertuliskan permohonan permintaan partisipasi dana hari raya Natal dan Tahun baru kepada warga dan perusahan setempat, menghebohkan publik khususnya warga Kota Manado.
Surat yang dilengkapi stamp pemerintah kelurahan Kairagi II yang bertanda tangan dari Lurah Audy E. Rumengan SH, menjadi bahan perbincangan warga setempat yang merasa terbeban. Tak heran, beberapa diantaranya langsung mengambil sikap untuk melaporkan kepada atasan atau anggota DPRD Manado.
Berdasarkan isi tulisan dalam surat tersebut menyebutkan jumlah keseluruhan pegawai yang bekerja di kantor kelurahan, serta ditujukan kepada perusahan dan kantor swasta di daerah Kairagi Dua.
“Tadi diberitahu anak saya bahwa ada surat dari kelurahan. Setelah baca saya kaget karena isi dari surat tersebut seperti meminta-minta sumbangan kepada masyarakat,” kata warga setempat kepada wartawan media ini melalui telepon WhatsApp, sembari meminta namanya jangan dipublis.
Sementara itu, Lurah Kairagi Dua Audy Rumengan saat dihubungi melalui telepon WhatsApp mengaku, sengaja menerbitkan surat tersebut untuk diberikan kepada perusahan yang telah berhubungan baik.
“Memang sengaja di cetak 6 lembar untuk kantor dan perusahan. Tapi itu atas permintaan mereka, agar menjadi laporan untuk pihak mereka. Namun setelah dengar kabar ini, saya langsung menyuruh menarik kembali surat yang beredar,” katanya.
Ia mengatakan, surat tersebut tidak ditujukan untuk warga. Apabila ada warga yang menerima, menurut Lurah, ada yang sengaja salah pergunakan.
“Surat itu bukan untuk warga. Kalau memang ada yang terima berarti suratnya di foto copy oleh orang lain dan dikasih ke warga,” katanya.
Di tempat berbeda, KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Surat edaran itu berisikan imbauan untuk tidak menerima gratifikasi menjelang hari raya.
“Pegawai negeri maupun penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti yang dikutip dari surat edaran resmi KPK. (Auddy Manoppo)