Manado.- Langkah antisipatif pencegahan virus corona (Covid – 19), Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Surat Edaran penutupan sementara tempat hiburan.
Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat kerja lewat Teleconfrence Walikota Manado GS. Vicky Lumentut dengan jajaran Pemkot Manado pada Jumat (20/03/2020) Pukul 13:00 Wita.
Surat Edaran Bernomor : 044/D.21/PTSP/2020 Tentang pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) di kota Manado. Ditandatangani oleh Ketua Tim Sat Gas pencegahan dan penanganan Covid-19, Micler C.S Lakat,SH,MH, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kota Manado.
Dalam lampiran surat edaran tersebut, ada tiga point penting wajib dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata, Pub, Karaoke, Spa dan sejenisnya.
“Instruksi ini harus dijalankan oleh pihak pengusaha hiburan sehingga kita sama – sama dapatenghadapi ancaman virus ini,” kata Walikota melalui sekda manado.
Adapun bunyi surat tersebut :
1). Seluruh tempat hiburan malam, karaoke, dan spa, dan sejenisnya, ditutup untuk sementara waktu hingga 30 Maret 2020.
2). Seluruh tempat permainan daring (game online) dan sejenisnya juga ditutup sementara waktu hingga 30 Maret 2020.
3). Seluruh Pemilik, Pengelola Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional. Hotel, Tempat Hiburan, Restoran, Tempat Wisata, Tempat Ibadah, dan Tempat Umum lainnya, agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun serta cairan antiseptik